PURWOKERTO - Dalam Mengoptimalisasi Pelayanan Kesehatan Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto. Kini Klinik Pratama menerima bantuan Perangkat Rekam Medis dari PT.Bukit Asam Tbk.
Sejak didapatkannya Surat Ijin Operasional menjadi Klinik Pratama Rawat Jalan, Klinik Lapas Purwokerto terus berbenah dalam hal pelayanan kesehatan kepada warga binaannya.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Hal itu dibuktikan dengan peningkatan pelayanan berbasis teknologi, yaitu berupa telah dilaksanakan serah terima bantuan peralatan rekam medis elektronik dari PT.Bukit Asam Tbk, . Jumat (29/08/2023).
Bantuan ini diberikan menindaklanjuti pengajuan proposal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto terhadap CSR PT Bukit Asam Tbk dengan nomor surat : W.13.PAS.PAS.12.PK.06.04-1310 tanggal 21 Juni 2023 Tentang Permohonan Bantuan Dukungan Kegiatan Berantas Scabies Bagi WBP/Tahanan serta Penyediaan Perlengkapan e-RM Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto telah memperoleh Surat Ijin Operasional Klinik sejak 28 Maret 2023, dan telah terdaftar sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, melalui Perawat Klinik Pratama Lapas Purwokerto, Angkat Mujiono, mengatakan bahwa diperolehnya bantuan peralatan rekam medis sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022, bahwa seluruh Fasyankes harus sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT paling lambat pada bulan Desember 2023", ujarnya.
Berita Acara Serah Terima Barang dan Naskah Pejanjian Hibah (NPH) telah ditandatangani oleh masing masing pihak, pihak Lapas Kelas IIA Purwokerto oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto serta pihak PT Bukit Asam Tbk oleh Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya bantuan perangkat rekam medis elektronik tersebut dicatat sebagai barang inventaris Lapas Kelas IIA Purwokerto.
(Humas Lapas Purwokerto)